
Arteria Dahlan (ANTARA)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda tidak memenuhi unsur tindak pidana. Hal itu karena Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan keputusan kepolisian yang tidak bisa meneruskan proses hukum atas Arteria Dahlan terkait kasus ujaran yang bernuansa SARA tentu saja tidak mengagetkan. Itu karena keberadaan pasal khusus tentang hak imunitas anggota DPR.
"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," ujar Lucius kepada wartawan, Senin (7/2).
Padahal menurut Lucius anggota dewan juga rentan melakukan tidakan tidak etis. Sehingga adanya pasal imunitas di UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) hanya akan menutupi perilaku buruk dari anggota legislatif.
"Dalam konteks anggota DPR masih rentan melakukan tindakan yang tidak etis, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota. Hanya karena pasal imunitas kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum," katanya.
Lucius mmenuturkan, anggota dewan sadar kerap melanggar hukum, tetapi tak mau bertanggung jawab secara jantan melalui jalur hukum. Sehingga kondisi ini sangat dikeluhkan.
"Jadi bagi saya pasal imunitas itu mengerdilkan anggota DPR ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum," ungkapnya.
Terkait kasus Arteria, polisi memang menyebutkan agar mereka yang kecewa dengan Arteria bisa menggugatnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Karena itu Lucius berharap MKD bisa memproses dugaan pelanggaran etik Arteria Dahlan.
"Mestinya kalau MKD ingin memperlihatkan taringnya sebagai penegak etik, bukan sebagai pelindung bagi terduga pelanggar etika, maka kasus Arteria ini bisa menjadi salah satu yang bisa dijadikan terobosan," tuturnya.
Sebelummnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota Komisi III DPR dari PDIP Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur tidak pidana.
Hal ini dikatakan Zulpan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara secara bersama-sama dengan para ahli, termasuk juga memeriksa saksi.
Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa memidanakannya karena adanya hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Zulpan membeberkan, merujuk pada Pasal 1 UU MD3 tersebut, menyatakan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Zulpan mengungkit pernyataan Arteria pada saat rapat dengar pendapat antara anggota Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung. Kata dia, itu merupakan sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi, yaitu bahasa Indonesia. Hal ini merujuk pada Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
