
Hakim menujukan foto dari Elizer yang diklaim menunjukkan kaki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan handphone (HP) usai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer mengatakan foto itu menunjukkan ada bagian tangan Putri Candrawathi dan
JawaPos.com - Pria dalam video viral yang dinarasikan membocorkan vonis Ferdy Sambo dipastikan benar adalah Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, video yang beredar dipastikan telah disunting oleh pengunggah maupun penyebarnya.
"Video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, tidak secara utuh menampilkan pernyataan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Djuyamto memastikan, pembicaraan Hakim Wahyu dalam video hanya obrolan normatif mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memiliki ancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
"Narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan," jelasnya.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria dengan perempuan tengah membicarakan vonis Ferdy Sambo. Pria di dalam video itu disebut-sebut sebagai Hakim Ketua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso.
Pria yang diduga Wahyu itu mengenakan batik lengan panjang terlihat sedang duduk di sofa. Dia berbicara dengan teman perempuannya membahas sidang Sambo. Pria itu bahkan sempat menyebut kesaksian Sambo banyak tidak masuk akal.
"Masalahnya dia enggak masuk akal banget, dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," kata pria yang diduga Wahyu di dalam video tersebut.
Pria tersebut kemudian menyatakan tidak mengejar pengakuan Sambo agar mengaku menembak Yosua. Sambo tetap memiliki hak untuk membela diri. "Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja," ucap pria itu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
