Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 November 2019 | 18.06 WIB

KPK Periksa Eks Dirut Petral Bambang Irianto Sebagai Tersangka

Logo KPK di Gedung Merah Putih ditutup kain hitam sebagai simbol keprihatinan. (Muhamad Ali/Jawa Pos) - Image

Logo KPK di Gedung Merah Putih ditutup kain hitam sebagai simbol keprihatinan. (Muhamad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto. Dia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Petral.

"Yang bersangkutan (Bambang Irianto) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Bambang akan diperiksa atas statusnya sebagai pensiunan PT Pertamina serta eks Vice President Marketing dan Managing Director Petral tahun 2009-2013. Bambang juga merupakan eks Direktur Utama Petral yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta.

Sebelumnya, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta atau setara dengan Rp40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Diduga, suap tersebut terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore