Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2020 | 00.46 WIB

Setelah Djoko Tjandra, Pengamat Ungkit Kasus Harun Masiku

Pengamat Politik Refli Harun - Image

Pengamat Politik Refli Harun

JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti bekerja setelah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti menangkap Harun Masiku yang tak kunjung diketahui keberadaannya sampai saat ini.

Refly mengatakan, penegakan hukum tidak boleh membeda-bedakan. Apalagi jika mengikuti rezim yang berkuasa. Menurutnya, kasus Harun tidak kalah besar dengan Djoko Tjandra. Secara nominal, Djoko Tjandra memang melakukan korupsi lebih besar dibanding Harun. Namun, kasus Harun terbilang lebih berbahaya karena menyuap penyelenggara pemilu.

“Integritas pemimpin secara keseluruhan, berpikir bukan hanya Harun Masiku. Penyelenggara pemilu yang tak berintegritas bermasalah kerugian trilunan, yang akhirnya penyelenggara pemilu bisa disuap. Fenomena ini bisa terjadi sebelumnya,” kata Refly kepada wartawan, Selasa (4/8).

“Ketika Harun Masiku menyuap lebih bahaya karena terkait integritas, Djoko Tjandra nggak ada apa-apanya," imbuhnya.

Oleh karena itu, kasus Harun juga harus diselesaikan. Termasuk apabila ada pihak yang melindunginya. “Kalau hukum ikutin rezim akan tumpul ke atas. Makanya sebagai penegak hukum jangan ikutin rezim tapi ikutin negara,” pungkas Refly.

Sebelumnya, mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking menilai ada dugaan politisasi dalam Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) dalam kasus cessie Bank Bali. Dia menilai terjadi penzaliman by order (pesanan) kekuasaan pada saat PK 3 September 2008.

Anita menduga ada campur tangan kekuasaan dari PK yang dilakukan oleh JPU kepada MA pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Selain itu, dia memandang eksekusi putusan dari Jaksa pada tahun 2001 juga sudah dijalankan oleh Djoko Tjandra.

"Delapan tahun setelah eksekusi Jaksa pada tahun 2001 yang sudah dijalankan oleh Pak Djoko Tjandra. Jaksa melakukan PK, berarti kedzoliman itu by order," kata Anita.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore