
KARHUTLA: Kebakaran terjadi di kawasan hutan Desa Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Senin (16/7).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau. Akibatnya PT NSP harus membayar denda Rp 1 triliun.
Kasasi MA yang diputus pada, Senin (17/12) dengan perkara nomor 3067 K/PDT/2018 diadili oleh Hakim Agung Hamdi, bertindak sebagai hakim anggota Yunus Wahab dan Soltoni Mohdally.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari website Direktori Putusan MA, Jumat (4/1).
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, membenarkan hal tersebut. "Kabul kasasi KLHK. Membebani biaya pemulihan/rehabilitasi dan menghukum pula perusahaan berupa ganti rugi," ucap Andi.
Majelis menyatakan PT NSP bertanggung jawab atas kebakaran yang ada di Provinsi Riau pada 2015 lalu. "Pada pokoknya bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kebakaran a quo sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak," tegasnya.
Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat di Riau pada 2015. Akibatnya, asap membuat aktivitas warga lumpuh.
KLHK tidak diam dan mencari sumber asap. Ternyata asap itu berasal dari kebun milik PT NSP. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jakarta Selatan untuk kantor PT NSP yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Pada 11 Agustus 2018, majelis PN Jaksel yang diketuai Effendi Mukhtar menyatakan PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun.
Namun, PT NSP mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 4 Desember 2017, majelis banding yang diketuai Abid Saleh Mendrofa dengan anggota Hidayat dan Sri Andini menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.
Mengaku terdapat kekhilafan hakim, KLHK kemudian mengajukan kasasi. Hingga akhirnya MA mengabulkan kasasi tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022