Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2020 | 03.56 WIB

Covid-19 Jadi Faktor Lamanya Penetapan Ari Askhara Jadi Tersangka

Barang bukti motor Harley Davidson  dan sepeda Brompton saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat J - Image

Barang bukti motor Harley Davidson dan sepeda Brompton saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat J

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Dia menjadi tersangka atas kasus dugaan penyelundupan barang mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton, yang terbongkar pada akhir tahun lalu.

“Iya, status tersangka awal September lalu Kasus ini, Ari tak ditetapkan tersangka tunggal. Ada eks Direktur Garuda lainnya yang berinisial IJ juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto kepada JawaPos.com, Sabtu (3/10).

Haryo menjelaskan, alasan proses kasus hukum ini memakan waktu yang lama, karena mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sebab, menurutnya tim penyidik tersangka bersikap koperatif dan memenuhi setiap panggilan.

“Ini yang perlu digaris bawahi selama proses hukum tidak berhenti tidak ada kendala, tapi mengikuti prosedur kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, lamanya proses kasus pun juga melibatkan lintas kementerian sebagai saksi, sehingga pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Karena kan untuk pemanggilan saksi-saksi tidak bisa berbarengan, harus satu per satu, saksinya kan ada banyak ada dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain karena harus mematuhi protokol Covid-19 kesehatan,” jelasnya.

Haryo menambahkan, hingga saat ini pengembangan kasus masih terus bergulir. Kasus akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum, untuk diproses lebih lanjut.

“Dengan pengangkatan kasus jadi tersangka saja sudah terus berjalan. Jadi, Kenapa lama karena mengikuti proses Covid-19,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=4Y21Wce5C_g&ab_channel=jawapostvofficial

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore