
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berbincang dengan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seusai penyerahan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J di Kantor Komnas HAM,
JawaPos.com - Psikolog forensik Reza Indragiri mengkritik hasil laporan Komnas HAM yang menyatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Kesimpulan tersebut dianggap memberikan keuntungan kepada Putri yang berstatus sebagai tersangka.
"Dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan terhadap PC itu ada," kata Reza kepada wartawan, Sabtu (3/9).
Reza mengatakan, kesimpulan Komnas HAM tidak akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Pasalnya Brigadir J sudah meninggal. Selain itu, Polri juga telah menghentikan penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut karena dianggap tidak terbukti.
Dengan kesimpulan tersebut, Komnas HAM dianggap telah melabeli Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual. Meski Putri mengklaim menjadi korban, dia tidak akan bisa mendapat hak-haknya.
"Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," kata Reza.
"Tapi pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan PC. Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti. Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," imbuhnya.
Dengan begitu, Reza menilai laporan Komnas HAM hanya memberikan keuntungan kepada Putri. "Simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," pungkasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
