
Gabungan masyarakat dan TNI/Polri bergotong-royong membersihkan bekas-bekas bangunan dan mobil yang terbakar di kawasan siaga Hom Hom, Wamena, Papua, Kamis (3/10/19). Ratusan bangunan dan kendaraan bermotor dibakar oleh sejumlah massa pada kerusuhan 23 Se
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.
"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.
Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. "Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.
Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.
Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.
Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DET88rHiH6Q
https://www.youtube.com/watch?v=RsR1NEdmCys
https://www.youtube.com/watch?v=2ugalnMRAas

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
