
Gabungan masyarakat dan TNI/Polri bergotong-royong membersihkan bekas-bekas bangunan dan mobil yang terbakar di kawasan siaga Hom Hom, Wamena, Papua, Kamis (3/10/19). Ratusan bangunan dan kendaraan bermotor dibakar oleh sejumlah massa pada kerusuhan 23 Se
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).
Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.
"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.
Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. "Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.
Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.
Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.
Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=DET88rHiH6Q
https://www.youtube.com/watch?v=RsR1NEdmCys
https://www.youtube.com/watch?v=2ugalnMRAas

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
