Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juni 2020 | 21.30 WIB

Presiden Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Soal Internet di Papua

Gabungan masyarakat dan TNI/Polri bergotong-royong membersihkan bekas-bekas bangunan dan mobil yang terbakar di kawasan siaga Hom Hom, Wamena, Papua, Kamis (3/10/19). Ratusan bangunan dan kendaraan bermotor dibakar oleh sejumlah massa pada kerusuhan 23 Se - Image

Gabungan masyarakat dan TNI/Polri bergotong-royong membersihkan bekas-bekas bangunan dan mobil yang terbakar di kawasan siaga Hom Hom, Wamena, Papua, Kamis (3/10/19). Ratusan bangunan dan kendaraan bermotor dibakar oleh sejumlah massa pada kerusuhan 23 Se

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemerintah Indonesia bersalah terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019. Pemblokiran internet tersebut sebelumnya digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pihak tergugat adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," demikian bunyi kutipan putusan PTUN Jakarta, Rabu (3/6).

Majelis Hakim juga memerintahkan tergugat yakni pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan pelambatan pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Hal ini wajib dilakukan maksimal satu bulan setelah putusan.

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," ucap Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nelvy Christin.

Kendati Pemerintah melakukan upaya hukum banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. "Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," tegas Ketua Majelis Hakum PTUN Jakarta.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat terjadi pada Agustus 2019 dan digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Pihak tergugat yakni Menkominfo dan Presiden Jokowi.

Mereka mempersoalkan sikap pemerintah Indonesia yang melakukan pemutusan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses itu sendiri dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalkan penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DET88rHiH6Q

https://www.youtube.com/watch?v=RsR1NEdmCys

https://www.youtube.com/watch?v=2ugalnMRAas

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore