Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2019 | 21.24 WIB

Mendadak, Bowo Berencana Revisi Keterangan soal Keterlibatan Enggar

Tersangka penerima suap Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). - Image

Tersangka penerima suap Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

JawaPos.com – Aroma kejanggalan menyeruak dalam perkara suap dan gratifikasi anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Itu setelah adanya perubahan formasi kuasa hukum Bowo ketika perkara tersebut mulai menyeret sejumlah nama-nama besar. Pergantian tim pengacara itu disampaikan kuasa hukum Bowo yang baru, Sahala Pandjaitan, Jumat (3/5).

Di gedung KPK, Sahala menunjukkan bukti surat pencabutan kuasa hukum Bowo yang lama, Saut Edward Rajagukguk, kepada awak media. Dalam surat tersebut, ada tandatangan Bowo yang bermaterai.

"Untuk ke depan, masalah informasi terkait kasus Pak Bowo itu akan datang dari kami, bukan dari Pak Saut lagi," kata Sahala.

Selain menunjukkan surat kuasa baru, Sahala juga menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi kliennya. Menurut dia, Bowo berencana untuk merevisi beberapa keterangan yang berkaitan dengan keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan mantan Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir.

Rencana merevisi itu cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya, keterangan tentang keterlibatan Enggar-sapaan Enggartiasto Lukita- telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, bila keterangan itu benar-benar mau direvisi, secara otomatis akan mengubah BAP yang telah dibuat penyidik.

"Kami akan menunggu proses perubahan itu," kata Sahala.

Apakah ada tekanan terhadap Bowo sehingga berencana mengubah keterangan tentang keterlibatan Enggar? Sahala menyebut tidak ada tekanan sama sekali dalam perkara kliennya.

"Hanya mungkin waktu kemarin ada missed komunikasi saja," kilahnya.

Kendati sudah mendapat surat kuasa, Sahala mengaku belum bertemu dengan Bowo. Sehingga, pihaknya belum mengetahui apa latar belakang yang mendasari rencana perubahan keterangan itu.

"Ini baru rencana, belum terjadi. Makanya kami belum bisa berbicara lebih jauh lagi," imbuh dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, salah satunya Enggartiasto Lukita. KPK pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan rumah pribadi Enggar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore