
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat diwawancara awak media
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar sistem pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dihapus. Padahal, pelaporan tersebut mengacu pada Undang-Undang 28/1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diatur agar pelaporan dilakukan setiap tahun.
Ditelisik dari situs https://acch.kpk.go.id, ternyata Fadli Zon tak patuh melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tiap tahunnya. Padahal dia menjabat sebagai penyelenggara negara. Dalam laman tersebut, Fadli terkahir melaporkan harta kekayaan pada 28 November 2014.
Dalam data tersebut, dijelaskan bahwa Fadli memiliki harta tidak bergerak berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi Depok, Bandung, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Jakarta Pusat, Serang, Jakarta Selatan, dan Tangerang. Total berjumlah 34 tanah dan bangunan yang senilai Rp 11,87 miliar lebih.
Sementara, harta bergerak berbentuk alat transportasi senilai Rp 1,69 miliar lebih dengan rincian 6 unit mobil bermerek Toyota Fortuner, Range Rover Evoque, Toyota Vellfire, Daihatsu Grandmax, Toyota Camry, dan Toyota Hillux. Ada juga motor sebanyak 4 unit bermerek Honda Beat, Honda, Suzuki Smash, dan Honda Karisma.
Selain itu, dipaparkan juga Fadli mempunyai perkebunan palawija perolehan tahun 2012 senilai Rp 1 miliar. Fadli juga memiliki harta bergerak lain berbentuk barang seni dan antik sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Lanjut, Fadli juga memiliki surat berharga dalam bentuk investasi bernilai Rp 6,4 miliar lebih dan giro setara kas yang berasal dari hasil sendiri maupun hibah sejumlah Rp 7,7 miliar lebih.
Namun, kendati banyak harta, Fadli memiliki utang dalam bentuk pinjaman dan kartu kredit senilai Rp 5,4 miliar lebih. Sehingga total harta kekayaan politikus Gerindra ini sebesar Rp 29,828 miliar atau setara dengan USD 53.300.
Sebelumnya, Fadli menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak.
"Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja. Semuanya dipajak, konsekuensinya dipajak. Dan waktu itu Agus Raharjo setuju hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," tukas Fadli, Selasa (26/2).
Fadli juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Menurutnya, tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.
"Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukkan aturan mana mewajibkan tiap tahun. Tunjukkan dulu di mana," tukasnya.
"Enggak ada itu batas akhir. Coba Anda tanya dari mana, di mana? Coba tunjukkan aturannya di mana? Kalau pajak iya ada aturannya, kalau dia telat ya didenda," pungkasnya.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
