
Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat diwawancara awak media
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar sistem pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dihapus. Padahal, pelaporan tersebut mengacu pada Undang-Undang 28/1999 tentang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Selain itu, dalam Peraturan Komisi (Perkom) 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara diatur agar pelaporan dilakukan setiap tahun.
Ditelisik dari situs https://acch.kpk.go.id, ternyata Fadli Zon tak patuh melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah tiap tahunnya. Padahal dia menjabat sebagai penyelenggara negara. Dalam laman tersebut, Fadli terkahir melaporkan harta kekayaan pada 28 November 2014.
Dalam data tersebut, dijelaskan bahwa Fadli memiliki harta tidak bergerak berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi Depok, Bandung, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Jakarta Pusat, Serang, Jakarta Selatan, dan Tangerang. Total berjumlah 34 tanah dan bangunan yang senilai Rp 11,87 miliar lebih.
Sementara, harta bergerak berbentuk alat transportasi senilai Rp 1,69 miliar lebih dengan rincian 6 unit mobil bermerek Toyota Fortuner, Range Rover Evoque, Toyota Vellfire, Daihatsu Grandmax, Toyota Camry, dan Toyota Hillux. Ada juga motor sebanyak 4 unit bermerek Honda Beat, Honda, Suzuki Smash, dan Honda Karisma.
Selain itu, dipaparkan juga Fadli mempunyai perkebunan palawija perolehan tahun 2012 senilai Rp 1 miliar. Fadli juga memiliki harta bergerak lain berbentuk barang seni dan antik sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Lanjut, Fadli juga memiliki surat berharga dalam bentuk investasi bernilai Rp 6,4 miliar lebih dan giro setara kas yang berasal dari hasil sendiri maupun hibah sejumlah Rp 7,7 miliar lebih.
Namun, kendati banyak harta, Fadli memiliki utang dalam bentuk pinjaman dan kartu kredit senilai Rp 5,4 miliar lebih. Sehingga total harta kekayaan politikus Gerindra ini sebesar Rp 29,828 miliar atau setara dengan USD 53.300.
Sebelumnya, Fadli menyarankan agar LHKPN dihapuskan. Dia mengatakan harta kekayaan sudah ada daftarnya dalam pajak.
"Kalau data pajak kita benar, LHKPN itu buang aja, nggak perlu tanya lagi. Kan semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja. Semuanya dipajak, konsekuensinya dipajak. Dan waktu itu Agus Raharjo setuju hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang benar," tukas Fadli, Selasa (26/2).
Fadli juga mempertanyakan dasar hukum pelaporan LHKPN secara periodik per tahun. Menurutnya, tak ada batas akhir pelaporan LHKPN.
"Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukkan aturan mana mewajibkan tiap tahun. Tunjukkan dulu di mana," tukasnya.
"Enggak ada itu batas akhir. Coba Anda tanya dari mana, di mana? Coba tunjukkan aturannya di mana? Kalau pajak iya ada aturannya, kalau dia telat ya didenda," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022