Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2020 | 16.55 WIB

Hari Ini, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Bersaksi di Persidangan

Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS. Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah itu pun turut dijadwalkan bersaksi di persidangan.

"Saksi hari ini Hexana Tri Sasongko," kata penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Sejumlah mantan petinggi PT AJS yang dijadwalkan bersaksi di persidangan diantaranya adalah mantan Bagian Pengembangan Dana PT AJS Lusiana, mantan Kepala Divisi PT AJS Dony Sudharmono Karyadi. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT AJS Faisal Satria Gumay dan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna.

Rencananya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bakal digelar pukul 10.00 WIB.

Keenam terdakwa kasus ini sebelumnya sudah mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim menolak nota keberatan dan memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore