
Kantor Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dijadwalkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS. Selain Hexana, sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah itu pun turut dijadwalkan bersaksi di persidangan.
"Saksi hari ini Hexana Tri Sasongko," kata penasihat hukum terdakwa Heru Hidayat, Soesilo Aribowo dikonfirmasi, Rabu (1/7).
Sejumlah mantan petinggi PT AJS yang dijadwalkan bersaksi di persidangan diantaranya adalah mantan Bagian Pengembangan Dana PT AJS Lusiana, mantan Kepala Divisi PT AJS Dony Sudharmono Karyadi. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT AJS Faisal Satria Gumay dan mantan Komisaris Utama PT AJS Djonny Wiguna.
Rencananya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bakal digelar pukul 10.00 WIB.
Keenam terdakwa kasus ini sebelumnya sudah mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis hakim menolak nota keberatan dan memerintahkan kasus dugaan rasuah PT AJS dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
