
Kapuspenkumham Kejagung, Mukri ketika memberikan keterangan kepada awal media di Kejaksaan Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penahanan Buni Yani, Jumat (1/2) malam. Kejagung memastikan proses eksekusi Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30.
"Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak," beber dia.
"Konsekuensi hukumnya, maka kembali ke putusan pengadilan di bawahnya. Nah dari pelaksanaan putusan tersebut tadi kami laksanakan eksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor," lanjut dia.
Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Status (Buni Yani) terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan, (bukan di Rutan Mako Brimob)," jelas dia.
Dia juga tak menutup kemungkinan jika Buni Yani nantinya akan dipindahkan. "Kita lihat aja, sementara ini kan yang bersangkutan baru (ditahan) di Gunung Sindur," pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
