Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Februari 2019 | 05.43 WIB

Ingin Seperti Ahok, Permintaan Buni Yani Ditolak Kejaksaan

Kapuspenkumham Kejagung, Mukri ketika memberikan keterangan kepada awal media di Kejaksaan Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2). - Image

Kapuspenkumham Kejagung, Mukri ketika memberikan keterangan kepada awal media di Kejaksaan Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2).

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait penahanan Buni Yani, Jumat (1/2) malam. Kejagung memastikan proses eksekusi Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30.


"Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak," beber dia.


"Konsekuensi hukumnya, maka kembali ke putusan pengadilan di bawahnya. Nah dari pelaksanaan putusan tersebut tadi kami laksanakan eksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor," lanjut dia.


Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


"Status (Buni Yani) terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan, (bukan di Rutan Mako Brimob)," jelas dia.


Dia juga tak menutup kemungkinan jika Buni Yani nantinya akan dipindahkan. "Kita lihat aja, sementara ini kan yang bersangkutan baru (ditahan) di Gunung Sindur," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore