
Suasana sejumlah gerai makanan yang berada di Tunjungan Plaza harus merubah strategi penjualan mereka ditengan Pandemi Covid-19 dengan konsep
JawaPos.com - Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.
Berdasarkan SE tersebut, khusus restoran, rumah makan atau warung makan dan kafe ketika beroperasi diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan," terang Mendag seperti yang dikutip JawaPos.com dalam SE, Minggu (31/5).
Para petugas, pengelola dan pramusaji restoran juga harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat serta menggunakan face shield, masker dan sarung tangan selama beraktivitas.
Pemilik juga berhak untuk melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas. Kemudian, pemilik restoran juga harus memberikan arahan kepada pengunjung untuk wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dengan tidak memperbolehkan orang di atas 37,3 derajat celcius untu masuk.
Pemilik dan pegawainya juga bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala termasuk sarana umun, seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. Jarak antrian juga harus sejauh 1,5 meter dan menggunakan masker.
"Menjual pangan yang bersih dan sehat dan menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir dalam rentang satu meter dan paling banyak 5 orang," kata dia.
Sedangkan untuk restoran yang beroperasi di rest area, wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan ada saat kondisi normal.
"Penjualan secara bawa pulang atau take away dan diperbolehkan dine-in maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jarak antar meja 1,5 meter serta menggunakan masker," tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=H11yLu9QTEw
https://www.youtube.com/watch?v=YRKm9VcOtzI
https://www.youtube.com/watch?v=G3NZgHB-erA

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
