
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung setelah terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran gedung Kejagung berhasil dipadamkan setelah petugas damkar bejibaku menjinakkan api selama 11 jam dengan menerjunkan sebanyak 65 unit mobil damkar serta ken
JawaPos.com - Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terbakar pada 22 Agustus 2020 bakal dibongkar. Langkah pembongkaran itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Kejaksaan Agung mulai melakukan pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang telah terbakar pada 22 Agustus 2020 yang lalu. Secara administrasi negara, sebagai Barang milik negara (BMN) yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Berdasarkan analisis oleh Tim Analisis Nilai Bangunan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bangunan tersebut tidak lagi bisa digunakan. Maka terpaksa Gedung Utama Kejaksaan Agung itu harus dibongkar.
"Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung," ujar Leonard.
Gedung Utama Kejaksaan Agung itu merupakan bagian dari bangunan cagar budaya. Dalam penanganan perkara terbakarnya gedung tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, dari delapan yang ditetapkan sebagai tersangka, lima orang di antaranya adalah tukang bangunan yakni T, H, S, K dan IS. Karena saat peristiwa terjadi, mereka tengah melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Pegawaian di Lantai 6.
Selama bekerja mereka juga merokok di dalam ruangan. Bara dari rokok tersebut diduga yang menyebabkan api pertama kali muncul di lantai 6. Selain itu, mandor dari para tukang itu juga ditetapkan sebagai tersangka, berinisial UAM.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Direktur pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=KKlgjESsMSs

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
