Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 April 2020 | 01.09 WIB

Jokowi: Kepala Daerah Tak Bisa Buat Kebijakan Sendiri-sendiri

Presiden Joko Widodo (tengah) saat  menyambangi Kantor PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Presiden Joko Widodo (tengah) saat menyambangi Kantor PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Indonesia saat ini sedang mengatasi pandemi virus Korona atau Covid-19 di tenah air. Pemerintah pun telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Q_DhjpfSDGc

https://www.youtube.com/watch?v=rnoWc2mY020

https://www.youtube.com/watch?v=JqjJsv7-mxA

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore