Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Mei 2021 | 03.02 WIB

Besok, Bandara Halim Perdanakusuma Pasang Alat Tes GeNose

Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun KA Gambir, Jakarta, Minggu (21/4/2021). PT KAI menaikkan tarif layanan pemeriksaan GeNose C19 dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu mulai Sabtu (20/3) penyesuaik - Image

Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19 di Stasiun KA Gambir, Jakarta, Minggu (21/4/2021). PT KAI menaikkan tarif layanan pemeriksaan GeNose C19 dari Rp20 ribu menjadi Rp30 ribu mulai Sabtu (20/3) penyesuaik

JawaPos.com - Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, akan memasang alat tes Covid-19 GeNose pada Sabtu (1/5) sebagai syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara . Executive General Manager Bandara Halim Perdanakusuma Nandang Sukarna mengatakan bahwa pemasangan alat tes GeNose itu sebagai dukungan kebijakan pengetatan mudik.

"Insyaallah baru instalasi, belum uji coba resmi," kata Nandang Sukarna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/4), dikutip dari Antara.

Nandang Sukarna menambahkan bahwa setelah instalasi alat tes GeNose selesai akan dilakukan serangkaian percobaan yang hasilnya akan dievaluasi, sebelum nantinya benar-benar diterapkan melayani penumpang.

Selain itu, Nandang juga menjelaskan terkait jumlah penumpang di bandara Halim saat periode pengetatan mudik saat ini. Meski tidak menyebutkan angka secara pasti, namun menurut Nandang jumlah penumpang di bandara Halim sedikit terpengaruh dengan adanya pengetatan mudik.

"Sampai siang tadi terjadi peningkatan penumpang namun tidak signifikan dengan adanya pengetatan terhadap penumpang," ujar Nandang Sukarna.

Menurut dia calon penumpang yang berangkat dari bandara Halim sejauh ini telah mengetahui syarat-syarat untuk melakukan perjalanan udara selama periode pengetatan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021 dan 18 - 24 Mei 2021.

"Para calon penumpang sudah menyadari untuk memenuhi persyaratan. Terutama dokumen kesehatan baik hasil PCR, antigen dan GeNose hanya berlaku 1 x 24 selama periode sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran 2021," imbuhnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore