
istimewa
JawaPos.com - Sepanjang 2021 Komisi Yudisial (KY) menangani 13 laporan maupun informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karenanya, KY bertugas mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH.
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi menuturkan, pemberian advokasi bertujuan agar independensi hakim tetap terjaga meski ada tekanan.
"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin," kata Kadafi dalam konferensi pers daring, Selasa (28/12).
Kadafi mencontohkan kejadian di PN Jakarta Timur saat sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menarik perhatian publik karena dilaksanakan secara virtual. Sidang bahkan ricuh karena aksi protes penasihat hukum terdakwa MRS yang menginginkan sidang secara offline.
Terkait hal itu, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang akhirnya mengganggu jalannya proses persidangan. Oleh karena itu, KY meminta kepada semua pihak menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan.
Selain itu, contoh kedua adalah kejadian di PN Bengkalis di mana ada pihak yang mengancam keamanan hakim di luar persidangan berupa teror terhadap hakim. KY segera melakukan koordinasi pengamanan rumah dinas hakim dengan PN Bengkalis dan Kepolisian Resor Bengkalis.
"KY menyampaikan apresiasi kepada Polres Bengkalis yang merespon cepat dengan memberikan berpatroli rutin di area rumah dinas. Selain itu, KY juga telah berkoordinasi dengan PT Pekanbaru dan MA RI agar meningkatkan sistem keamanan di lingkungan rumah dinas hakim," ungkap Kadafi.
Kasus serupa juga terjadi di PN Banyuwangi, PA Wangi-Wangi, PA Pinrang di mana terdapat orang yang mengancam keamanan hakim di dalam persidangan. Kemudian KY juga mendapati perusakan sarana dan prasarana pengadilan seperti yang terjadi di PN Bengkulu dan PN Dobo. Ada juga dugaan penghinaan terhadap hakim dan pengadilan melalui media sosial, seperti di PN Pekalongan.
"Terkait peristiwa yang mengganggu keamanan hakim di dalam dan luar persidangan, KY segera berkoordinasi dengan polres setempat untuk pengamanan sidang," tambah Kadafi.
Selain memberikan layanan advokasi penanganan terhadap dugaan PMKH, sebagai langkah pencegahan KY memiliki dua program, yaitu sinergitas KY dengan aparat penegak hukum.
"Sinergitas KY di tahun 2021 dilaksanakan dengan aparat penegak hukum ini bertujuan agar semua pihak punya peran untuk mencegah perbuatan anarkis di persidangan. KY mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan," ucap Kadafi menandaskan.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
