Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 April 2021 | 00.52 WIB

Wamenag Sebut Visi Wapres dan Menag Sama Soal Larangan Mudik 2021

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat berkunjung ke UIN Jakarta Selasa (18/8). Foto : Humas Kemenag - Image

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi saat berkunjung ke UIN Jakarta Selasa (18/8). Foto : Humas Kemenag

JawaPos.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bawah larangan untuk mudik pada 6-17 Mei 2021 menjadi perhatian semua pihak. Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama, yakni larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6-17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag di Jakarta, Kamis (29/4).

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. Untuk antisipasi itulah mudik ditiadakan.

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” imbuhnya.

Baca juga: Wapres Minta Ada Dispensasi Mudik Santri, MTI: Kesannya Tidak Serius

Disinggung terkait adanya permohonan dispensasi, Wamenag mengatakan agar itu dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut.

Kata dia Wakil Presiden memang memiliki perhatian kepada para santri, sehingga orang nomor 2 di Tanah Air itu mengimbau para pihak, khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore