Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Juli 2022 | 22.05 WIB

Resmi! Nakes Disuntik Booster Covid-19 Kedua Mulai Besok

MENAHAN: Ayu Kusuma, karyawati Rumah Sakit Islam Surabaya Ahmad Yani, menerima suntikan vaksin ketiga atau booster, Sabtu (14/8). Vaksinasi dilakukan bertahap karena KIPI yang lebih kuat. Dalam sehari, ada 42 orang yang divaksin booster. (Angger Bondan/Ja - Image

MENAHAN: Ayu Kusuma, karyawati Rumah Sakit Islam Surabaya Ahmad Yani, menerima suntikan vaksin ketiga atau booster, Sabtu (14/8). Vaksinasi dilakukan bertahap karena KIPI yang lebih kuat. Dalam sehari, ada 42 orang yang divaksin booster. (Angger Bondan/Ja

JawaPos.com - Peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya berbagai mutasi subvarian Omicron membuat Kementerian Kesehatan memutuskan akan menyelenggarakan vaksinasi booster atau dosis penguat kedua mulai besok, Jumat (29/7). Pemberian booster dilakukan untuk meningkatkan kekebalan seseorang dari Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022
Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Kesehatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Kick-off atau awalan pemberian booster akan dilakukan untuk tenaga kesehatan (nakes). Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.

"Iya nakes (sebagai yang pertama)," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada JawaPos.com, Kamis (28/7).

Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022. Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan," kata pernyataan resmi Kemenkes.

Kemenkes meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19. Maka mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore