Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2020 | 19.27 WIB

Kemenhub Ungkap Penyebab SIKM DKI Jakarta yang Sulit Didapat

Petugas melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjuk - Image

Petugas melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjuk

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa seluruh masyarakat yang hendak keluar maupun masuk ibu kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut juga tercantum di dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Agar bisa mendapatkan SIKM, masyarakat dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Meskipun begitu, Direktur Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengakui, pengajuan SIKM memang sedikit sulit dilakukan karena terkendala masalah server.

"Sempat saya coba, eh susah, prosesnya mungkin tidak semudah yang dibayangkan. Bagaimana punya dokumen yang comply (memenuhi) tapi sulit aksesnya," terang Irfan melalui diskusi online, Rabu (27/5).

Kata dia, server website tersebut tidak mampu menampung banyaknya akses masyarakat yang hendak mendapatkan SIKM. Di mana, hanya 1 orang yang bisa menggunakannya.

"Ini memang unik diberikannya per person. Jadi kalau misalnya di mobil (bepergian) ada 5 orang, ya, harus ada 5 SIKM," tambahnya.

Adapun, untuk memudahkan masyarakat, ia memberikan saran, yakni dengan pendaftaran rombongan atau dikoordinir oleh pihak tertentu agar mudah mendapatkan surat tersebut.

Sebelumnya diketahui, sampai dengan Rabu (27/5), total user yang mengakses website pembuatan SIKM sebanyak 259.813. “Tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Namun 4.544 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui. “Dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik,” ucap Ani.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=PCXlSyOYZbc

 

https://www.youtube.com/watch?v=Zmn6vfjOQWI

 

https://www.youtube.com/watch?v=bG9gAV8L-Mo

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore