
Ilustrasi: Platform digitalisasi layanan rumah sakit. (Istimewa).
JawaPos.com - Saat seseorang sakit, sebagai pasien umumnya bisa mendapatkan surat keterangan sakit untuk diberikan kepada kantor atau perusahaan agar dapat beristirahat di rumah. Dalam beberapa hari ini, viral sebuah iklan bahwa mendapatkan surat sakit dapat diperoleh dari telemedicine. Apakah surat itu dapat diakui secara resmi atau legal? Atau justru menyalahi aturan sesuai kode etik kedokteran.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, telemedicine adalah salah satu platform konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Namun terkait surat keterangan sehat, menurutnya ada beberapa syarat untuk dapat mengeluarkan surat tersebut oleh telemedicine itu.
“Ada beberapa syarat untuk bisa mengeluarkan surat keterangan sakit tergantung tujuan surat keterangan tersebut,” tegas Nadia kepada wartawan baru-baru ini.
“Tergantung tujuannya. Kalau misalnya seperti untuk perjalanan dan bebas Covid, tetap harus tes. Ada standar layanan kedokteran, dari profesi untuk standarnya seperti apa,” tambahnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan saat seseorang pasien mengunjungi dokter, mereka harus melewati tahapan pemeriksaan atau anamnesa. Tatalaksana dapat dilakukan dengan wawancara, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
“Kalau ini tak diperhatikan, aspek yang disampaikan maka bisa terjadi penyalahgunaan surat sakit itu. Konsekuensi etik akan terjadi pada dokter itu, atau dilakukan pelayanan online yang bukan dokter atau bukan sesuai kompetensinya,” kata dr. Adib.
“Teknologi sekarang sudah semakin pesat perkembangannya namun organisasi profesi adalah memberi perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
