Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 01.06 WIB

Tiga Menteri Bahas Izin FPI, Ini Hasilnya

Menkopolhukam Mahfud MD saat berada dikantornya di Jakarta, Rabu (13/11).MIFTAHULHAYAT/JAWA POS - Image

Menkopolhukam Mahfud MD saat berada dikantornya di Jakarta, Rabu (13/11).MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi menggelar rapat khusus. Ketiga pembantu presiden itu membahas soal izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud menyebut setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat. Termasuk FPI. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pengajuan SKT tersebut.

"Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan termasuk FPI juga punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat," kata Mahfud di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/11).

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pemerintah masih melihat aspek administrasi sesuai prosedural, yakni permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku. Termasuk Kemenag juga yang akan terlebih dahulu mendalami surat permohonan yang diajukan oleh FPI.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama. Jadi saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," imbuh Mahfud.

Sementara itu, Menag Fachrul Razi mengatakan, pengajuan SKT oleh FPI sudah ada langkah maju. Karena yang paling terbaru ormas Islam yang bermarkas di Petamburan itu telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.

"Ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi kedepannya," sambung Fachrul.

Mantan wakil panglima TNI itu juga menyebut, sekarang Kemenag akan mendalami pernyataan tersebut yang dibuat di atas materai. "Kita upayakan dalam waktu dekat ada perkembangan yang lebih signifikan," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore