
KHUSUS PEKERJA: Menaker Ida Fauziyah (kiri) setelah memaparkan program bantuan subsidi gaji dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/80). (HENDRA EKA/JAWA POS)
JawaPos.com - Pandemi covid-19 berdampak pada ekonomi nasional. Akibatnya, upah minimum tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan bahwa pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun depan. Pertimbangkannya, kondisi perekonomian Indonesia masih terdampak dengan pandemi Covid-19. Kemudian, perlu pemulihan ekonomi nasional.
Dengan keputusan tersebut, Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk menyesuaikan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Adapun penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilaksanakan pada 31 Oktober 2020.
Dalam aturan yang diteken pada 26 Oktober 2020 tersebut, Ida menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," ujarnya, seperti dikutip, Selasa (27/10).
Selanjutnya, Ida meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum pada tahun berikutnya atau setelah 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Upah Minimum Tetap Ada di UU Cipta Kerja, tapi Bersyarat
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada 2020 upah minimum ditetapkan sebesar 8,51 persen yang berasal dari pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen.
Jika merujuk formula tersebut, maka upah minimum tahun depan atau 2021 tidak naik. Proyeksi itu berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022