Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 April 2022 | 02.22 WIB

DPR Akan Kembali Bahas 3 RUU Pemekaran Papua Setelah Libur Idul Fitri

GEDUNG MPR/DPR - Image

GEDUNG MPR/DPR

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang terkait daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dibahas setelah masa reses yang berlangsung hingga 16 Mei 2022. DPR saat ini juga masih menunggu surat presiden atau Surpres terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk 3 RUU tersebut.

"Kami menargetkan setelah selesai reses pada Mei 2022, pembahasan sudah dilakukan," kata Rifqi, Rabu (27/4).

Termasuk juga surat presiden terkait kementerian dan lembaga yang akan ditunjuk untuk menjadi mitra DPR dalam melakukan pembahasan 3 RUU DOB Papua tersebut. Selain itu, Rifqi memastikan DPR akan membuka diri dengan berbagai elemen masyarakat khususnya stakeholder di Papua dalam pembahasan 3 RUU DOB Papua ini.

"Sembari kami juga membuka diri dengan semua elemen terutama stakeholder dari Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), yang dalam beberapa waktu terakhir menyampaikan aspirasinya agar pembahasan RUU ini sementara waktu ditunda sampai dengan adanya putusan MK terkait Judicial review UU Nomor 2 Tahun 2021 (tentang Otonomi Khusus Papua)," ungkapnya.

Rifqi mengatakan, DPR juga memantau perkembangan sidang uji materi UU Otsus di MK. Hingga saat ini, sidang uji materi tersebut masih dalam tahapan pembuktian dengan menghadirkan alat-alat bukti.

"Itu akan sangat baik jika putusan MK segera dikeluarkan, sembari kemudian pembahasan itu dilakukan agar kemudian tidak ada perbenturan di satu pihak terkait dengan norma, di pihak lain arah politik hukum pasca putusan MK tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga DOB Papua sudah disahkan DPR sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).

DPR menargetkan pengesahan pada Juni 2022 agar 3 Provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, setiap daerah otonomi baru, maka daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri yang perlu diatur dengan cepat sehingga bisa menyesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore