Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 00.43 WIB

Tarik Penyidik dan Jaksa Sepihak, Pimpinan KPK Dinilai Sewenang-Wenang

Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos) - Image

Abdul Fickar Hadjar. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com - Beredarnya isu mutasi sepihak oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang tim operasi tangkap tangan (OTT) kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) bernama Rosa dan seorang jaksa bernama Yadyn, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Mutasi atau penarikan kinerja dipandang harus berdasarkan pada aturang kepegawaian KPK.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK yang diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, maka tidak melanggar aturan. Namun, jika kontrak kerjanya belum, itu dinilai bentuk kesewenang-wenangan.

"Jika kontraknya masih panjang tetapi diputus atau dikembalikan pada instansi asal, maka ini dapat diklasifikasi sebagai kesewenangan, ini suasana tidak sehat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (27/1).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, suasana di internal lembaga antirasuah sedang tidak sehat. Menurutnya, mutasi itu seharusnya didasari dengan aturan yang sesuai.

"Ini suasana tidak sehat, jika mutasi itu didasarkan pada aturan kepegawaian KPK, berdasar berakhirnya kontrak adalah hal biasa," ucap Fickar.

Kendati demikian, Fickar mengharapkan kasus PAW yang menyeret-menyeret PDI Perjuangan tetap profesional ditangani KPK. Karena masih terdapat penyidik lainnya yang dapat mendalami kasus tersebut.

"Penyidikan diharapkan tetap jalan oleh (penyidik) yang lain," tukasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri belum juga mau merespons terkait adanya rotasi di tubuh KPK yang dipandang secara sepihak. Ali mengklaim, belum mendapat informasi tersebut secara pasti.

"Nanti saya konfirmasi dulu (soal mutasi penyidik dan jaksa)," tegas Ali.

Sebelumnya, Jaksa Yadyn membenarkan jika ada informasi perihal penarikan dirinya dari KPK. “Saya mendengar informasi tersebut,” kata Yadyn kepada JawaPos.com. Kendati demikian, dia mengaku belum menerima SK nya secara langsung. “Tapi belum menerima SK penarikan,” imbuh Yadyn.

Karena belum menerima SK penarikannya secara langsung, dia pun tetap akan bekerja seperti biasa. ”Saya masih tetap melaksanakan tugas-tugas saya di KPK,” ucapnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigejn Pol Argo Yuwono membantah adanya penarikan anggotanya dari KPK. Sebab Rosa merupakan penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri. ”Nggak ada penarikan,” jelas Argo, Minggu (26/1).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore