
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons adanya isu mutasi secara sepihak kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang sempat memeriksa dirinya saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Seperti diketahui, sebelum menjabat Ketua KPK periode 2019-2024, Firli pada era Ketua KPK Agus Rahardjo dinyatakan melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik itu karena Firli telah melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Karena saat itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.
Secara tegas, Firli menyebut pengembalian Sugeng ke Kejaksaan Agung atas permintaan dari institusi asalnya. Dia menampik adanya rotasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK saat ini.
"Kalau pengembalian jaksa itu kan statusnya pegawai negeri yang dipekerjakan, itu tergantung instansi asal yang mengirim. Saat saya Deputi ada lima orang Jaksa yang habis masa waktunya, kembali karena ditugaskan oleh Kejagung. Itu kebijakan Jaksa Agung," kata Firli di Gedung DPR RI, Senin (27/1).
Firli menyatakan, itu merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk menarik 'anak buahnya' dari KPK. Dia menegaskan, tidak ada mutasi sepihak yang dilakukan pimpinan KPK.
"Permintaan Jaksa Agung dong. Kan pegawai negeri yang dipekerjakan pembinaan SDM-nya karirnya ada di Jaksa Agung. Dia di KPK hanya dipekerjakan," tegas Firli.
"Jadi, dalam PP 63/2005 di situ disebutkan pegawai KPK adalah satu, pegawai tetap. Dua, pegawai negeri yang dipekerjakan. Ketiga, adalah pegawai tidak tetap," sambungnya.
Oleh karena itu, jenderal polisi bintang tiga ini mengklaim, mutasi itu tidak dilakukan secara sepihak. Melainkan atas permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jadi, kalau ada informasi saya kembalikan, itu karena permintaan Jaksa Agung," jelas Firli.
Sebelumnya, pegawai KPK yang bertugas di Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) Sugeng tak menampik adanya kabar tersebut. Namun, dia mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.
”Ya (saya dengar nama saya ditarik-Red), masih saya konfirmasi kebenarannya,” terang Sugeng ketika dikonfirmasi JawaPos.com.
Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga rasuah baru akan habis pada 2022 mendatang. Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasan dirinya ditarik dari KPK. “Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penarikan ini sebagai buntut keberaniannya memeriksa Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, pegawai KPK yang berlatar belakang jaksa ini enggan berspekulasi. “Saya belum dapat info dari Kejagung,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
