
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat menghadiri pertemuan tingkat wakil menteri dan wakil kepala badan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (6/11)/(Istimewa).
JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menindak lanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembenahan internal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat menghadiri pertemuan tingkat wakil menteri dan wakil kepala badan yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pada Jumat (6/11).
Arumsari mengungkapkan, BGN akan memperkuat tata kelola organisasi melalui penugasan dua personel berlatar belakang KPK yang diharapkan mulai bergabung pada pekan depan.
Kehadiran personel tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem kelembagaan yang lebih baik, sekaligus memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program.
Ia menjelaskan, BGN juga akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah diberikan KPK sebagai bagian dari langkah evaluasi dan perbaikan kelembagaan.
Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui pembenahan sistem internal agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
“Rekomendasi dari KPK akan kami tindak lanjuti sambil terus membenahi dan menyusun tata kelola internal agar ke depan tidak terjadi permasalahan seperti sebelumnya. Hal yang paling utama adalah bagaimana program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh penerima manfaat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arumsari menyampaikan bahwa kedua personel tersebut akan menjadi bagian dari pegawai BGN melalui mekanisme penugasan. BGN juga akan terus membangun sinergi antarkementerian dan lembaga, mengingat pelaksanaan MBG membutuhkan dukungan serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Pada kesempatan yang sama, pertemuan lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan tersebut membahas percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN), sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025.
Pembahasan mencakup kesiapan rencana induk, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga penyelesaian berbagai kendala di lapangan pada empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022