Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2026 | 21.10 WIB

Prabowo Perintahkan Kapolri Bongkar Penyadapan Ilegal, Minta Tak Ada yang Ditutupi 

Presiden Prabowo Subianto. (Antara) - Image

Presiden Prabowo Subianto. (Antara)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Kasus tersebut diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, kalangan pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Prabowo meminta penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Presiden juga menekankan pentingnya objektivitas dan keterbukaan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun upaya menutupi fakta.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Selain meminta pengusutan dilakukan secara transparan, Prabowo juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berdampak terhadap kinerja institusi kepolisian. Menurutnya, penanganan kasus harus tetap berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan kepolisian tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan tersebut. Pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, mengingat sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden dan sejumlah pejabat negara.

Ia menekankan, informasi yang berkaitan dengan kepala negara maupun pejabat pemerintahan memiliki tingkat sensitivitas tinggi. Apabila informasi tersebut diperoleh dan dimanfaatkan melalui cara-cara ilegal, dampaknya berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.

Bahkan, Prasetyo menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar karena dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk pimpinan tertinggi pemerintahan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore