Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Oktober 2026 | 18.49 WIB

KPK Ingatkan Jajaran Pemkab Pati Perkuat Integritas Agar Korupsi Tak Terulang

Ilustrasi: Petugas menunjukan barang bukti berupa uang hasil OTT Bupati Lombok Barat saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/07/2026). (Hanung Hambara/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, agar memperkuat integritas dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dilakukan untuk menutup celah korupsi, terutama dalam proses pengisian jabatan di tingkat desa menjelang agenda pemerintahan desa pada 2027.

“Integritas kita diuji ketika ada kesempatan untuk menyimpang, tekanan dari berbagai pihak, atau kelemahan dalam sistem. Karena itu, pencegahan korupsi bukan hanya soal memperbaiki regulasi, tetapi juga membangun kesadaran setiap individu agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya,” kata Imam saat membuka Pelatihan Penguatan Integritas bagi jajaran Pemkab Pati di Ruang Penjawi, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10).

Imam menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi yang dilakukan KPK bersama Pemkab Pati setelah terungkapnya perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Pati. Evaluasi itu menemukan sejumlah aspek tata kelola yang perlu dibenahi, termasuk regulasi dan pengawasan dalam proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa.

Menurut Imam, celah dalam pengendalian dan penggunaan kewenangan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Karena itu, pembenahan regulasi harus berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab moral setiap aparatur.

Ia menegaskan, aturan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila pelaksanaannya masih diwarnai praktik suap, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan. Sebaliknya, sistem yang transparan dan akuntabel harus didukung oleh aparatur yang konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian menjelang pelaksanaan agenda pemerintahan desa pada 2027, termasuk pemilihan kepala desa dan pengisian jabatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). KPK meminta seluruh tahapan dilaksanakan secara bersih, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika prosesnya diwarnai suap atau pemerasan, orang yang terpilih berpotensi memiliki orientasi untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan, bukan mengabdi kepada masyarakat. Dan sejak awal proses tersebut telah merusak prinsip merit dan integritas,” jelas Imam.

Ia mencontohkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati pada awal 2026, KPK mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Proses tersebut diduga dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Kerentanan serupa juga tercermin dalam kajian KPK pada 2025 mengenai Potensi Korupsi pada Pembiayaan Politik. Kajian tersebut mengidentifikasi risiko korupsi yang muncul ketika pejabat terpilih berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan.

Upaya mengembalikan modal politik itu dapat dilakukan melalui berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, seperti pengaturan pengisian jabatan, proyek pemerintah, hingga perizinan. Praktik tersebut berisiko menjadikan jabatan publik sebagai sarana balas budi, alih-alih menjalankan amanah untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tentu tidak ingin peristiwa serupa terulang kembali. Sehingga perlu diingat, meskipun terdapat kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan, setiap pejabat harus mampu menahan diri karena memahami bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, merusak rasa keadilan, dan mengkhianati kepercayaan masyarakat,” tegas Imam.

KPK Perkuat Pendidikan dan Pencegahan Korupsi

KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dalam aspek pendidikan, peserta pelatihan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap, pemerasan, dan gratifikasi hingga konflik kepentingan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Pada aspek pencegahan, KPK mendorong perbaikan tata kelola melalui pendampingan dan pemantauan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore