
ILUSTRASI Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (Ditjenpas Kementerian Imipas)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 warga binaan dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10). Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengamanan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi.
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).
“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” kata Tatan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Proses pemindahan dilaksanakan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Pemberangkatan dilakukan dari sejumlah lokasi, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.
Pemindahan tersebut turut mencakup warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.
Meski demikian, Tatan menyebut tidak seluruh warga binaan yang berkaitan dengan kasus di Rutan Depok diberangkatkan dalam pemindahan kali ini. Sebanyak 38 orang yang masih berstatus tahanan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap tidak ikut dipindahkan.
“Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” tegas Tatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan pemindahan ratusan narapidana tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan. Dia menyebut kebijakan serupa telah dilakukan secara berkelanjutan sejak akhir 2024.
“Kami menerima pemindahan Warga Binaan high risk sebanyak 313 Narapidana yang berasal dari lima kantor wilayah. Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sekitar 3.400-an Narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022