Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 21.48 WIB

Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9) (Istimewa). - Image

Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9) (Istimewa).

JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini Hery Susanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/9).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hery membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Jaksa turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery akan dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hery. Salah satunya karena perbuatannya dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan turut mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," beber jaksa.

Jaksa juga menilai, Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa menyebut Hery belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore