Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 17.29 WIB

BGN Temukan Kelalaian Disengaja Kasus Keracunan MBG Sidoarjo, Bisa Dipidana

Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com) - Image

Suasana di RSUD Sidoarjo yang merawat santri Ponpes Mambaul Hikam (Dok.Dadang Kurnia/JawaPos.com)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim menemukan indikasi kelalaian yang disengaja dalam kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/9).

Kepala BGN Sudaryono menyebut pelanggaran prosedur tersebut berpotensi masuk ranah pidana apabila dalam penelusuran ditemukan unsur pidana.

"Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono melalui video pada akun instagram @sudaru_sudaryono, Kamis (3/9).

Berdasarkan penelusuran sementara BGN, makanan dalam kasus tersebut dilaporkan matang sekitar pukul 05.00 WIB. Di mana seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, label yang digunakan justru mencantumkan waktu pelaporan pukul 08.00 WIB dan batas konsumsi maksimal pukul 10.00 WIB atau 5 jam setelah matang. 

Selain itu, label tersebut tidak dipasang pada seluruh ompreng, melainkan hanya di satu ompreng sampel.

"Dan labelnya itu tidak semua ompreng, hanya satu ompreng difoto kemudian dimasukkan ke dalam POP kemudian di-capture oleh radar MBG. Jadi jam 8 itu dilakukan labeling untuk dimakan maksimal jam 10 pagi," kata pria yang akrab disapa Mas Dar itu.

Persoalan semakin serius karena waktu pengiriman dan konsumsi makanan tidak sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam label.

Sudaryono menyebut makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru dimakan setelah pukul 12.00 WIB

"Sehingga keracunan massal terjadi di sekolah di mana omprengmu kau kasih jam 10 tapi kemudian kau kasih jam 11 lebih dan dimakan di atas jam 12," katanya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore