
Implementasi penguatan penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026)/(Istimewa).
JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Langkah tersebut diikuti penguatan personel di lapangan dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk mendukung upaya penanganan karhutla.
Status tanggap darurat ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, Gubernur Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Implementasi penguatan penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026).
Dalam apel tersebut, Agustiar menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat harus diikuti dengan gerak cepat dan kerja bersama seluruh unsur yang terlibat.
“Hari ini kita bukan sekadar apel, tetapi menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri dan ASN Provinsi Kalimantan Tengah tidak tinggal diam saat masyarakat membutuhkan, khususnya menghadapi karhutla,” tutur Agustiar.
Ia meminta ASN dan relawan yang dikerahkan untuk memperkuat tim penanganan di lapangan tetap bekerja dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD, serta unsur terkait lainnya.
Agustiar juga menekankan pentingnya kesiapan personel, baik dari sisi pemahaman tugas, perlengkapan maupun dukungan logistik.
“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” katanya.
Menurutnya, keselamatan personel harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan penanganan karhutla. Seluruh petugas diminta mematuhi standar operasional prosedur (SOP), menggunakan alat pelindung diri (APD), serta tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.
“Utamakan keselamatan. Ikuti SOP, gunakan APD yang memadai, jangan bertindak sendiri dan jangan memaksakan diri,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
