
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (1/9). (Polri)
JawaPos.com - Penegakan hukum merupakan langkah terakhir Polri dalam mengawal jalannya aksi demo di DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Melalui jajaran Polda Metro Jaya, Mabes Polri memastikan, proses hukum dilakukan atas kerusuhan yang terjadi pasca demo. Semua berjalan sesuai aturan hukum.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penegakan hukum oleh Polri merupakan ultimum remidium yang terukur. Sejak awal, Polri menekankan, tindakan represif merupakan upaya terakhir. Hanya diambil apabila situasi bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata.
”Yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, undang-undang (UU) yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama.
Polri, lanjut Trunoyudo, sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Instansinya juga mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berupaya memastikan aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
”Kepada seluruh masyarakat silahkan untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Jumlah Tersangka Kerusuhan Pasca Demo Jadi 49 Orang
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca demo di Gedung DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Dari total 45 tersangka yang diumumkan Jumat malam (28/8), kini jumlah tersangka bertambah menjadi 49 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu bukan dari penangkapan baru, melainkan dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan yang berlangsung di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27-28 Agustus lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
