Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 20.46 WIB

Pemerintah Tutup Permanen 455 SPPG Karena Tak Penuhi SLHS, Ini Data Rinciannya

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8) lalu. (Istimewa) - Image

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8) lalu. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah menutup permanen 455 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya memastikan perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan seiring dengan peningkatan kualitas, keamanan pangan, dan ketepatan sasaran.

Keputusan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penyelenggaraan Program MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Rabu (26/8) lalu.

“Program MBG terus kita perbaiki. Bukan hanya mengejar jumlah SPPG atau penerima manfaat, tetapi yang paling penting kualitas pelaksanaannya harus terjaga. Standar harus dipenuhi dan aturan harus dipatuhi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, kita tindak tegas,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip Selasa (1/9).

Secara keseluruhan, sebanyak 833 SPPG telah ditutup. Selanjutnya, 455 SPPG akan ditutup karena tidak memenuhi persyaratan SLHS.

Dari 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SLHS serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG. Terdapat 27.022 SPPG sudah ditetapkan oleh BGN berdasarkan data profiling dari SPPG. Sebanyak 463 SPPG masih belum menyampaikan profilingnya dan berpotensi untuk di suspend.

Dari total 27.485 SPPG tersebut, terdapat 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang belum memiliki SLHS, terdiri atas 3.060 SPPG yang belum mengajukan dan 455 SPPG yang tidak memenuhi syarat.

Dalam penertiban tata kelola SDM, sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, antara lain terkait kasus keracunan makanan, kasus phishing, tidak hadir lebih dari 10 hari kerja, serta pelanggaran indisipliner lainnya.

Pemerintah juga menegaskan kedisiplinan Kepala SPPG dalam menjalankan operasional. Kepala SPPG wajib hadir sejak SPPG mulai beroperasi sekitar pukul 02.00 dini hari hingga proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00–09.00 pagi.

Selain memperketat standar SPPG, pemerintah juga menata ekspansi MBG ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) agar lebih tepat sasaran. Pada tahap pertama, pemerintah akan memprioritaskan aktivasi SPPG di wilayah 3T pada sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Papua serta Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Prioritas diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore