Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2026 | 01.42 WIB

Guru Besar IPB Ungkap Penerapan Strict Liability dalam Karhutla

Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat. (BNPB) - Image

Manggala Agni berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Singkawang, Kalimantan Barat. (BNPB)

JawaPos.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Penerapan prinsip strict liability dalam masalah karhutla tidak dapat dimaknai sebagai kesalahan otomatis (strict guilt) terhadap pemegang konsesi ketika terjadi kebakaran di dalam arealnya.

Perlu pembuktian untuk melihat hubungan antara kegiatan atau pengelolaan suatu areal dengan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Yanto Santoso mengatakan, strict liability merupakan rezim pertanggungjawaban yang mengurangi kebutuhan untuk membuktikan unsur kesalahan, seperti kesengajaan atau kelalaian. 

Prinsip tersebut tidak berarti setiap pemegang konsesi otomatis bertanggung jawab atas setiap api yang masuk atau terjadi di dalam arealnya. “Strict liability tidak boleh disamakan dengan strict guilt. Tidak berarti begitu terjadi kebakaran di dalam konsesi, pemegang konsesi otomatis dianggap sebagai pihak yang menyalakan api,” ujar Yanto dalam keterangannya kepada media pada Minggu (30/8).

Menurut dia, Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar penerapan tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. 

Dalam rezim ini, pihak yang mengajukan tuntutan tidak harus membuktikan adanya kesalahan sebagai dasar untuk meminta ganti rugi. Namun, tetap ada sejumlah unsur yang harus dibuktikan. 

Setidaknya harus terdapat kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, adanya kerugian, serta hubungan sebab-akibat antara kegiatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

Karena itu, menurut Yanto, penting membedakan antara asal api dan kewajiban pengelolaan areal. Pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api merupakan persoalan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah pemegang konsesi telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah, mendeteksi, mengendalikan dan memadamkan kebakaran.

Namun, tidak adanya bukti bahwa perusahaan menyalakan api tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore