
Prajurit TNI melakukan pemadaman karhutla. Saat ini puluhan ribu prajurit disiagakan dan belasan ribu telah dikerahkan untuk memadamkan api. (TNI)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan pada Selasa (25/8).
Langkah ini diambil setelah hasil pengawasan mengonfirmasi adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melahap total area seluas 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Dari enam entitas usaha tersebut, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, PT MPK dijatuhi sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah akibat karhutla di arealnya terbukti meluas dan terjadi secara berulang.
Berdasarkan data pengawasan Kemenhut, kebakaran terbesar melanda lahan PT WEL di Kalimantan Barat dengan luas mencapai 760,51 hektare. Disusul oleh PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, dan PT FI seluas 95,87 hektare yang ketiganya juga berlokasi di Kalimantan Barat.
Dua perusahaan lainnya yang turut dijatuhi sanksi adalah PT PSR di Kalimantan Timur dengan luas area terbakar 82,26 hektare, serta PT NES di Kalimantan Tengah dengan area terbakar seluas 70,38 hektare.
Inspeksi lapangan telah digelar oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 untuk empat perusahaan di Kalimantan Barat. Adapun pemeriksaan terhadap PT NES dan PT PSR ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Pemeriksaan ketat tersebut mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan sarana air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem respons cepat. Di kawasan ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta penataan tata air dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perizinan berusaha membawa beban tanggung jawab mutlak untuk mencegah kerusakan lingkungan. Sanksi administratif ditujukan untuk memaksa pemulihan, namun tidak menutup kemungkinan berlanjut ke ranah pidana.
"Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," ujar Dwi Januanto Nugroho, Selasa (25/8).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022