Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2026 | 19.22 WIB

Bukan Diblokir, Penyidik Polda Metro Jaya Minta Penundaan Transaksi Rekening Koordinator AMPB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan surat permohonan penundaan transaksi rekening koordinator AMPB di Jakarta pada Senin (24/8). (Polda Metro Jaya) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menunjukkan surat permohonan penundaan transaksi rekening koordinator AMPB di Jakarta pada Senin (24/8). (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya buka suara di tengah isu pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Polisi menyebut, tidak pernah dilakukan blokir. Penyelidik hanya meminta penundaan transaksi.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya memang mengajukan surat kepada Bank Mandiri. Namun, surat tersebut berisi permohonan penundaan transaksi, bukan permintaan pemblokiran rekening sebagaimana ramai dibicarakan oleh publik.

”Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ucap Budi kepada awak media pada Senin (24/8).

Menurut Budi, permohonan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi itu paling lama berlaku 5 hari kerja.

Budi memastikan bahwa selama penundaan transaksi, dana nasabah tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah itu, rekening bisa kembali digunakan sesuai aturan sepanjang tidak terjadi tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan, lanjut Budi, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh AMPB.

Menurut dia, penyelidik sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

”Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” imbuhnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore