Keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih menempuh proses hukum. (Ist)
JawaPos.com - Keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memilih menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anggota keluarganya tersebut.
Laporan keluarga telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menjelaskan laporan tersebut dibuat setelah keluarga mencermati berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kematian Sutrimo.
Menurut Aan, saat jenazah Sutrimo tiba di rumah, keluarga pada awalnya tidak melihat adanya sesuatu yang menimbulkan kecurigaan. Namun, informasi yang berkembang kemudian mendorong keluarga untuk mencari kepastian melalui mekanisme hukum.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu malam (8/8).
Sutrimo diketahui pernah bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sutrimo diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) Febrie Adriansyah.
Sutrimo sempat ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
Aan menyebut keluarga sebenarnya telah menerima kepergian Sutrimo. Namun, munculnya beragam informasi mengenai peristiwa tersebut membuat keluarga merasa perlu memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, keluarga tidak mencantumkan atau menunjuk pihak tertentu sebagai terlapor. Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran mengenai penyebab kematian Sutrimo kepada aparat kepolisian.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari. Menurutnya, langkah itu bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan agar fakta mengenai kematian Sutrimo dapat diketahui melalui pemeriksaan resmi kepolisian.
Aan juga mengimbau masyarakat maupun media agar tidak membuat kesimpulan lebih awal mengenai penyebab kematian Sutrimo sebelum penyelidikan kepolisian rampung. Terlebih, kata dia, ibu Sutrimo masih mengalami kesedihan mendalam setelah kehilangan anaknya.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” pungkasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
