
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko membuka kegiatan sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal di Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan peran penting Imigrasi tidak melulu soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan juga fungsi strategis dalam menyaring pergerakan keluar-masuk orang asing di Indonesia. Untuk itu, penataan kebijakan Bebas Visa Kunjungan dikawal oleh BPK.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah menunjukkan peran penting keimigrasian dalam menyaring wisatawan yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri.
”Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” kata Nyoman dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (6/5).
Baca Juga:Janji Tindak Lanjuti! KKI Telusuri Dugaan Perundungan Nakes yang Komentar Nirempati Pasien BPJS
Penegasan itu sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional. Kemudahan keimigrasian tetap diberikan untuk mendukung pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional.
Namun demikian, asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia tetap menjadi pertimbangan. Dukungan BPK terhadap arah kebijakan tersebut tercermin dalam rekomendasi mengenai penataan kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
Sebelumnya BPK menilai pemberlakuan bebas visa secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 3,02 triliun setiap tahun. Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan bahwa penghentian sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan secara luas berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan visa yang lebih selektif tidak serta-merta menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata. Kepada Imigrasi, BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali Bebas Visa Kunjungan secara luas ditinjau secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, peningkatan PNBP merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
”Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan bahwa Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia. Dia pun menekankan, kebijakan keimigrasian harus memastikan negara memiliki kendali terhadap setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022