
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko membuka kegiatan sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal di Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan peran penting Imigrasi tidak melulu soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan juga fungsi strategis dalam menyaring pergerakan keluar-masuk orang asing di Indonesia. Untuk itu, penataan kebijakan Bebas Visa Kunjungan dikawal oleh BPK.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah menunjukkan peran penting keimigrasian dalam menyaring wisatawan yang masuk dari luar negeri ke dalam negeri.
”Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan,” kata Nyoman dikutip dari keterangan resmi pada Kamis (6/5).
Baca Juga:Janji Tindak Lanjuti! KKI Telusuri Dugaan Perundungan Nakes yang Komentar Nirempati Pasien BPJS
Penegasan itu sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional. Kemudahan keimigrasian tetap diberikan untuk mendukung pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional.
Namun demikian, asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia tetap menjadi pertimbangan. Dukungan BPK terhadap arah kebijakan tersebut tercermin dalam rekomendasi mengenai penataan kebijakan Bebas Visa Kunjungan.
Sebelumnya BPK menilai pemberlakuan bebas visa secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp 3,02 triliun setiap tahun. Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan bahwa penghentian sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan secara luas berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan visa yang lebih selektif tidak serta-merta menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata. Kepada Imigrasi, BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali Bebas Visa Kunjungan secara luas ditinjau secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, peningkatan PNBP merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
”Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga,” kata dia.
Lebih lanjut, Hendarsam menyatakan bahwa Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia. Dia pun menekankan, kebijakan keimigrasian harus memastikan negara memiliki kendali terhadap setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan berkegiatan di wilayah Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022