
Kota Surabaya mencatat capaian hampir 100 persen dalam uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. (Istimewa).
JawaPos.com - Kota Surabaya mencatat capaian hampir 100 persen dalam uji coba pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sebagai salah satu dari 42 daerah percontohan nasional, Surabaya berhasil menyelesaikan pendataan hingga 99,94 persen sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menekan kesalahan sasaran penerima.
Program yang berlangsung pada 20 Juni hingga 7 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari transformasi nasional sistem perlindungan sosial berbasis digital. Melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga, proses verifikasi penerima bantuan kini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penerapan Perlinsos Digital menjadi langkah penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
"Melalui penerapan sistem tersebut, proses verifikasi yang selama ini memerlukan waktu berbulan-bulan diharapkan dapat dipangkas secara signifikan menjadi sekitar 15 hingga 45 menit. Hasil verifikasi akan langsung menunjukkan tingkat kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," ujar Wali Kota Eri, Kamis (30/7/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengerahkan 13.094 agen Perlinsos yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), RT/RW, hingga berbagai unsur masyarakat.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari. Apresiasi ini disampaikan saat ia meninjau langsung proses pendataan dan uji coba aplikasi di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Istimewa).
Menurut Qodari, digitalisasi bansos merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp1.300 triliun atau sekitar 30 persen APBN disalurkan secara tepat sasaran.
"Prinsipnya harus adil kepada yang berhak menerima, dan yang tidak layak tidak boleh menerima. Selama ini ada inclusion error atau mereka yang tidak berhak malah masuk, serta exclusion error di mana yang berhak justru terlewat," ujar Qodari.
Berdasarkan data aplikasi Sayang Warga, dari lebih dari 1 juta kepala keluarga (KK) di Surabaya, sebanyak 334.560 KK didaftarkan melalui agen Perlinsos dan 62.673 KK melakukan pendaftaran secara mandiri. Secara keseluruhan, capaian pendataan telah mencapai 99,94 persen.
Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 119.000 KK di Surabaya dinyatakan layak menerima bantuan sosial. "Di Surabaya ada sebanyak 119.000 KK yang berhak menerima bantuan, dan hebatnya lagi ada yang menolak karena sadar diri tidak berhak menerima bansos sebanyak 359.856 KK," terangnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022