Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Agustus 2026 | 02.03 WIB

Tim Hukum Eks Menag Yaqut Cholil Harapkan Persidangan Dugaan Korupsi Kuota Haji Berjalan Objektif

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap proses persidangan dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan objektif. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan perkara hukum yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Ia pun mengaku sudah menyiapkan pembelaan dalam menyikapi dakwaan dugaan korupsi kuota haji.

"Tentu kami sudah menyiapkan pembelaan dengan sebaik-baiknya," kata Mellisa saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (2/8).

Mellisa menjelaskan, persidangan dugaan korupsi kuota haji akan menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti secara terbuka. Karena itu, ia berharap perkara yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dapat dilihat secara utuh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia pun meyakini, majelis hakim yang menangani perkara kliennya akan mengadili berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Pada akhirnya, kami percaya majelis hakim akan memutus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegasnya.

Meski demikian, Mellisa belum bisa memberikan kepastian apakah akan melakukan perlawanan hukum dalam menyikapi dakwaan dugaan korupsi kuota haji.

"Sejak dakwaan diserahkan Jumat sore, kami belum bertemu klien tentu perlu didiskusikan terlebih dahulu," jelasnya.

KPK limpahkan berkas dakwaan dugaan korupsi kuota haji ke persidangan

KPK melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore