Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 16.11 WIB

Mentan Sebut Ada Dugaan Penipuan Beras Fortifikasi, Berpotensi Rugikan Konsumen Rp71 Triliun

Mentan Andi Amran menanggapi isu Wamentan, Sudaryono menjadi Kepala BGN, menggantikan Nanik S Deyang, Sidoarjo, Rabu (22/7). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Mentan Andi Amran menanggapi isu Wamentan, Sudaryono menjadi Kepala BGN, menggantikan Nanik S Deyang, Sidoarjo, Rabu (22/7). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar. Temuan itu diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sekaligus menyeret potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun.

Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi sejatinya merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harga yang dipatok seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Amran saat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7)

Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar fortifikasi. Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Mentan menegaskan bahwa penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai klaim, tetapi juga mencederai tujuan negara dalam memberikan subsidi pangan kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah saat ini mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026. Dari jumlah tersebut, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.

Karena itu, praktik menjual beras yang tidak sesuai standar dan harga tinggi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan terhadap barang yang proses produksinya telah didukung berbagai subsidi pemerintah.

“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Ia menilai modus tersebut merupakan pola yang mirip dengan kasus dugaan beras premium yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian. Setelah ruang gerak pada beras premium dipersempit, pelaku diduga mengalihkan praktiknya ke beras fortifikasi yang memiliki margin keuntungan lebih besar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore