
Ilustrasi layanan nasabah di BNI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi pengingat penting bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami tahap aktivasi rekening sebelum mendatangi bank penyalur.
Aktivasi rekening merupakan proses untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif. Tahap tersebut berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan ke rekening sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian dan dana ditransfer ke rekening.
Baca Juga:Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening untuk mengikuti tahap penyaluran berikutnya.
Untuk tahun ini, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember 2026. Penerima dan keluarga tetap perlu memperhatikan informasi dari sekolah serta bank penyalur agar proses aktivasi dapat diselesaikan sesuai jadwal dan dokumen yang dipersyaratkan.
Batas waktu tersebut memberikan ruang bagi keluarga untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan mempertimbangkan kondisi peserta didik sebelum melakukan aktivasi. Namun, penerima tetap disarankan tidak menunda hingga mendekati batas akhir agar terdapat waktu yang memadai untuk melengkapi dokumen apabila diperlukan penyesuaian.
Hal lain yang penting dipahami adalah aktivasi rekening tidak serta-merta berarti dana bantuan dapat langsung ditarik pada hari yang sama. Waktu penyaluran dana mengikuti proses penetapan penerima serta jadwal yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahap yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung. Karena itu, keluarga penerima perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, dan informasi penyaluran dana melalui sekolah maupun kanal resmi sebelum mendatangi bank.
Sebelum melakukan aktivasi, peserta didik dan keluarga disarankan berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk memastikan dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan tersebut antara lain identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari satuan pendidikan, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
