Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Juli 2026 | 16.42 WIB

Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Ilustrasi layanan nasabah di BNI. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi layanan nasabah di BNI. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi pengingat penting bagi keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memahami tahap aktivasi rekening sebelum mendatangi bank penyalur.

Aktivasi rekening merupakan proses untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif. Tahap tersebut berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan ke rekening sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian dan dana ditransfer ke rekening.

Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan perlu menyelesaikan proses aktivasi rekening untuk mengikuti tahap penyaluran berikutnya. 

Untuk tahun ini, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember 2026. Penerima dan keluarga tetap perlu memperhatikan informasi dari sekolah serta bank penyalur agar proses aktivasi dapat diselesaikan sesuai jadwal dan dokumen yang dipersyaratkan.

Batas waktu tersebut memberikan ruang bagi keluarga untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi dan mempertimbangkan kondisi peserta didik sebelum melakukan aktivasi. Namun, penerima tetap disarankan tidak menunda hingga mendekati batas akhir agar terdapat waktu yang memadai untuk melengkapi dokumen apabila diperlukan penyesuaian.

Hal lain yang penting dipahami adalah aktivasi rekening tidak serta-merta berarti dana bantuan dapat langsung ditarik pada hari yang sama. Waktu penyaluran dana mengikuti proses penetapan penerima serta jadwal yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahap yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung. Karena itu, keluarga penerima perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, dan informasi penyaluran dana melalui sekolah maupun kanal resmi sebelum mendatangi bank.

Sebelum melakukan aktivasi, peserta didik dan keluarga disarankan berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk memastikan dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan tersebut antara lain identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari satuan pendidikan, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore