Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2026 | 17.30 WIB

Ruang Digital Jadi Tantangan Baru Perlindungan Anak di Indonesia, Waspada Bahaya Eksploitasi hingga Manipulasi

Ilustrasi anak-anak bermain media sosial. (Eyezy) - Image

Ilustrasi anak-anak bermain media sosial. (Eyezy)

JawaPos.com - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional ke-42 pada Kamis (23/7), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa ruang digital menjadi tantangan baru dalam ikhtiar untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, 3 tahun belakangan instansinya menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Salah satu ancaman bagi anak yang berkembang pesat di ruang digital.

”Tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru. Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” kata dia pada.

Jasra menyebut, hal-hal yang dulu dilarang, sekarang sangat mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan, bahkan semua sudah ada bersama anak-anak sejak dini. Buruknya semua lebih terasa seperti dinormalisasi dengan aksi-aksi manipulasi.

Karena itu, KPAI menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar di satu sisi. Namun di sisi lain, turut menghadirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Terlebih oleh anak-anak yang menjadi sasaran.

”Anak-anak hidup di tengah dunia digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi hingga manipulasi psikologis. Mereka merasa berhasil di ruang digital, tetapi sering kali mengalami kesulitan ketika harus menghadapi kehidupan sosial yang nyata,” jelasnya,

Jasra melihat kondisi itu semakin diperkuat oleh hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2025-2026. Data menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi. Dia menilai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus.

”Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ujarnya.

Secara khusus, KPAI menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring. Jasra menyebut, perkembangan teknologi digital membuka ruang baru bagi predator seksual untuk melakukan manipulasi, grooming, eksploitasi seksual komersial, hingga penyebaran konten pornografi anak.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore