
Ilustrasi Artificial intelligence (AI). (www.istockphoto.com)
JawaPos.com - Hari ini (23/7) Pemerintah Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Sejumlah pertanyaan membayangi agenda tahunan tersebut. Sudahkah ruang aman untuk anak tersedia? Termasuk di ruang digital yang belakangan kerap memunculkan persoalan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Saat ditanyai oleh JawaPos.com pada Rabu (22/7), Wakil KPAI Jasra Putra tidak menampik bahwa upaya mewujudkan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan untuk setiap anak Indonesia masih menghadapi banyak tantangan.
Pelbagai persoalan perlindungan anak masih terus bermunculan. Bukan dari orang jauh, masalah justru muncul dari lingkungan terdekat. Yang sehari-hari menjadi ruang bertumbuh anak-anak. Yakni lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
”Berdasarkan hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat sepanjang 3 tahun terakhir, persoalan perlindungan anak masih didominasi oleh permasalahan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak,” kata Jasra.
Baca Juga:PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Advokat Bangun Paulus, Refly Harun Ungkap Korban 2 Kali Diperas
Data 3 tahun belakang menunjukkan banyak sekali pengaduan dugaan pelanggaran hak anak. Totalnya mencapai 6.900 aduan. Dengan rincian 3.883 aduan pada 2023, 2.057 aduan pada 2024, dan 2.031 aduan pada 2025. Angkanya memang turun dari tahun ke tahun, namun itu tidak lantas mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran hak anak.
”Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital. Ketiga ruang yang seharusnya menjadi menjadi tempat paling aman bagi anak, justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai pelanggaran hak anak,” sesalnya.
Untuk itu, sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat sistem pengawasan nasional, KPAI akan meluncurkan kembali Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pengawasan (SIMEP) Versi 3. Penyempurnaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap pelaksanaan program pemenuhan hak anak sekaligus penanganan kasus anak oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
Jasra mengungkapkan bahwa SIMEP Versi 3 diyakini oleh KPAI dapat menjadikan proses monitoring, evaluasi, hingga penyusunan kebijakan perlindungan anak lebih terintegrasi, transparan, berbasis data, dan akuntabel. Dengan begitu kualitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional diharapkan akan semakin baik.
”Penguatan sistem pengawasan menjadi penting agar setiap kebijakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap terpenuhinya hak-hak anak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
