Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juli 2026 | 00.53 WIB

39 Gubernur Terjerat Korupsi Sejak 2005, Wamendagri Bima Arya: Kami kehabisan kata-kata

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kini, ajudannya juga jadi tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kini, ajudannya juga jadi tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 46 kepala daerah tingkat provinsi yang terjerat kasus korupsi sejak 2005. terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengakui, Kemendagri sudah kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaan publik lantaran banyaknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah yang di-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata," ujar Bima saat Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Sorotan tidak hanya tertuju pada kepala daerah Tingkat provinsi, namun juga di level kabupaten/kota.

Mantan Wali Kota Bogor itu mengungkapkan, jumlah kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara korupsi jauh lebih banyak ketimbang kepala daerah tingkat provinsi.

"Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir," lanjut Bima.

Berdasarkan kondisi tersebut, Kemendagri kini tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

Beberapa opsi sudah mulai mengemuka. Mulai dari peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah (BUMD).

"Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya. Karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga," ucap

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore