
Kuntadi. (Istimewa)
JawaPos.com - Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah beredar surat yang mengatasnamakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai usulan pergantian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Surat bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu memuat usulan rotasi sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam dokumen tersebut, Kuntadi diusulkan untuk menduduki jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri, usai terlibat dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, membenarkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus. Menurutnya, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya ya, iya (Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus)," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Baca Juga:Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Kuntadi Diusulkan jadi Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Prasetyo mengungkapkan, surat usulan tersebut telah diterima Presiden pada Selasa (14/7). Pengajuan nama Kuntadi dilakukan untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah setelah mengajukan pengunduran diri menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ini 15 ya, sekarang tanggal 15. Jadi per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Korps Adhyaksa, terutama dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 itu telah menempati berbagai posisi strategis sepanjang kariernya di Kejaksaan.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung setelah dilantik berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung yang diterbitkan pada 20 November 2025. Dalam jabatan tersebut, Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
