
Berturut-turut dari kiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri terus bergulir.
Penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil Febrie Adriansyah sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memperbarui informasi terkait dengan kasus yang tengah ditangani bersama-sama oleh instansinya dan Mabes Polri.
Budi menyatakan bahwa secara teknis penyidikan masih terus berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan.
”Nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata dia saat ditanya kemungkinan pemanggilan Febrie.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk uang asing dan rupiah.
Diamankan pula barang bukti batangan emas. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti itu lebih dari setengah triliun rupiah.
Selain itu, polisi sudah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun demikian, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Menurut Budi, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
