Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17.30 WIB

Polri Buka Peluang Panggil Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Berturut-turut dari kiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com) - Image

Berturut-turut dari kiri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polri terus bergulir.

Penyidik dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya membuka peluang untuk memanggil Febrie Adriansyah sebagai mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memperbarui informasi terkait dengan kasus yang tengah ditangani bersama-sama oleh instansinya dan Mabes Polri.

Budi menyatakan bahwa secara teknis penyidikan masih terus berjalan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan.

”Nanti dalam proses ini, karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” kata dia saat ditanya kemungkinan pemanggilan Febrie.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan (Tangsel). Sejumlah barang bukti sudah diamankan, termasuk uang asing dan rupiah.

Diamankan pula barang bukti batangan emas. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai barang bukti itu lebih dari setengah triliun rupiah.

Selain itu, polisi sudah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun demikian, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Menurut Budi, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

”Bukan malam ini tapi akan dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka, dalam perkara yang ditangani oleh joint investigation Kortas dan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa penanganan kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore