Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 16.46 WIB

Menhut Raja Antoni: Tak Hanya Elite, Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Kemenhut/Antara) - Image

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Kemenhut/Antara)

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi. Masyarakat di perhutanan sosial dah hutan adat juga bisa turut berpartisipasi.

”Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah di tapak,” kata Menhut Raja Antoni dilansir dari Antara.

Hal ini sejalan dengan Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Aturan tersebut sebelumnya telah diluncurkan pada Senin (6/7).

Dalam persetujuan tersebut terdapat empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Yakni terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu berasal dari skema perhutanan sosial.

Dengan demikian, lanjut Menhut, kelompok masyarakat pengelola hutan mulai memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam mekanisme perdagangan karbon. ”Pada tanggal 6, saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa dagang, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial,” ujar Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut Raja Antoni, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang selama ini menjaga kelestarian hutan. Oleh karena itu, skema tersebut juga akan diperluas ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.

”Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama,” terang Raja Antoni.

”Selain membuka peluang pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan ini diharapkan memperkuat insentif bagi upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan,” lanjut dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore